BUDAYA
PERUSAHAAN DALAM ORGANISASI INTERNAL
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
A. SUASANA DAN KESEJAHTERAAN PT
INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK.
Program
keselamatan dan kesehatan kerja sebagai wujud dari kebijakan K3 di PT
Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk.
Pelaksanaan dan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk telah memiliki
pedoman dan petunjuk dari ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001. Pelaksanaan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengacu pada peraturan
Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Perhatian PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk terhadap
Keselamatandan Kesehatan Kerja ini ditandai dengan adanya kebijakan perusahaan di
bidang K3, meliputi:
1. Senantiasa
menjalankan perusahaan untuk selalu mematuhi undang-undang peraturan yang
berlaku dan standar relevan.
2. Senantiasa
menjalankan perusahaan dengan melaksanakan pengendalian resiko untuk
menciptakan lingkungan kerjasama yang sehat dan selamat.
3. Senantiasa
berusaha untuk menghemat sumber daya alam, mengutamakan keselamatan, keamanan
dan kesehatan kerja serta mengendalikan dan mengurangi dampak lingkungan
terutama emisi debu melalui kegiatan perbaikan ssecara terus menerus.
4. Senantiasa
meningkatkan program untuk menciptakan hubungan kerja sama yang harmonis dengan
lingkungan sekitar.
Perwujudan
dari kebijakan perusahaan diatas adalah dengan melakukan program-program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Prosedur program-program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ini termasuk di dalam Dokumen Level III SSCD-SAF-001.
Pelaksanaan program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerjayang telah
direncanakan oleh manajemen K3 mengacu pada ISO 900, ISO 1400, dan OHSAS 18001.
Pihak manajemen K3 bertanggung jawab terhadap masalah K3 di perusahaan, di
samping itu dalam pelaksanaanya di bantu oleh pengurus P2K3. Prakarsa, Tbk
antara lain:
·
Penyelidikan (Investigasi) Kecelakaan dan Nyaris
Celaka
Program penyelidikan (investigasi)
kecelakaan dan nyaris celaka dibuat dengan tujuan untuk mengurangi resiko
kerugian perusahaan yang disebabkan oleh terjadinya peristiwa kecelakaan atau
adanya kondisi maupun tindakan yang dapat membahayakan bagi keselamatan
manusia. Penyelidikan kecelakaan dan nyaris celaka bertujuan untuk mengetahui
hubungan dengan kecelakaan yang terjadi, menentukan sebab-sebab kecelakaan
sehingga dapat ditentukan tindakan yang diperlukan agar dapat menanggulangi,
memperbaharui dan mencegah kejadian sejenis di masa yang akan datang
·
Penyebaran Statistik Kecelakaan
Penyebaran statistik kecelakaan
dilakukan agar setiap Plant/Divisi mengetahui bagaimana gambaran kecelakaan
yang terjadi di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. Data dari Health
Department, Fire Brigade, lini dan dari investigator diserahkan ke Safety
Departement kemudian dilakukan investigasi untuk diketahui jumlah hari
yang hilang, kerugian akibat kecelakaan, faktor yang terjadinya
kecelakaan, jenis kecelakaan kerja dan bagaimana rekomendasi perbaikan yang
sebaiknya dilakukan.
·
Safety Monitoring
Safety monitoring adalah kegiatan
pemantauan dan pengawasan areal kerja secara berkesinambungan untuk
mengidentifikasi sumber, kondisi dan tindakan berbahaya agar setiap potensi
bahaya serta aspek lingkungan yang beresiko menimbulkan kecelakaan kerja dapat
dikendalikan dan dicegah sedini mungkin.
·
Safety Talk
Safety talk merupakan program
pencegahan kecelakaan kerja yang dilakukan dengan cara meeting yang isinya
tentang penjelasan-penjelasan pembicara yang bertujuan untuk mengingatkan para
pekerja di tempat tersebut tentang potensi bahaya yang ada, sehingga dapat
meminimalisir kecelakaan kerja yang terjadi di tempat tersebut. Selain itu,
dalam safety talk juga mendengarkan keluhan-keluhan dari para pekerja yang ada
sehingga didapat solusi yang tepat untuk mengurangi keluhan tersebut.
·
Safety Pause
Safety pause merupakan kegiatan
berhenti sejenak untuk mendengarkan informasi seputar K3. Isi dari kegiatan ini
bisa berupa cerita, gambar, video, atau juga dengan tulisan yang bertujuan
untuk mengingatkan betapa pentingnya keselamatan agar setiap orang memiliki
pemikiran safety first.
·
Joint Safety Inspection (JSI)
JSI adalah kegiatan pemantauan dan
pengawasan areal kerja yang dilaksanakan oleh gabungan antara safety,
security,dan health departement yang dilakukan secara berkala untuk
mengidentifikasi sumber, kondisi dan tindakan berbahaya agar setiap potensi
bahaya serta aspek lingkungan yang beresiko kecelakaan kerja dapat dikendalikan
·
Pembuatan Surat Ijin Kerja (SIK) dan Ijin Kerja
Berbahaya (IKB)
Tujuan dari pembuatan SIK dan IKB
adalah untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecelakaan pada pekerjaan
berbahaya atau beresiko tinggi, dengan cara melakukan pengawasan secara ketat
dan memastikan penerapan prosedur serta standart K3 secara konsisten.
·
I-SOP (Indocement Safety Observation Program)
I-SOP adalah suatu alat bantu untuk
pengamatan masalah K3 di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. Pada prinsipnya
penggunaan I-SOP bertujuan untuk mengkomunikasikan tentang bahaya dan resiko
kecelakaan dari seseorang karyawan kepada karyawan lain.
·
Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pelatihan K3 yang di adakan
di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk oleh pihak Manajemen K3 adalah untuk
diberikan kepada semua pihak baik dari Eselon I sampai dengan Eselon VI supaya
dapat mengetahui, memahami dan menerapkan K3 di tempat kerja.
·
Sertifikasi Peralatan
Sertifikasi
peralatan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan kelayakan peralatan
berdasarkan syarat dan standart yang ditentukan pemerintah. Dengan diberikannya
sertifikasi, diharapkan dapat dijamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi
tenaga kerja, proses produksi dan terhindarnya kecelakaan serta pencemaran
lingkungan.
B. PEDOMAN KERJA DAN PENERAPAN PT
INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK.
KETENAGAKERJAAN
Kebijakan Indocement terkait aspek ketenagakerjaan
mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu,
Perseroan juga memiliki beberapa aturan tambahan yang tertuang dalam Perjanjian
Kerja Bersama dan Keputusan Manajemen untuk memastikan bahwa Perseroan telah
menerapkan aturan ketenagakerjaan yang benar.
Target dan Rencana Kegiatan Dalam pencapaian tujuan
organisasi sangat diperlukan Sumber Daya Manusia (“SDM”) yang tepat. Oleh sebab
itu, Perseroan sangat menyadari bahwa SDM merupakan elemen strategis dan aset
Perseroan yang sangat berharga.
Sejalan dengan tantangan bisnis dan dalam rangka
mencapai target Perseroan di tahun 2017, Corporate HR Division telah melakukan
langkah-langkah strategis sehubungan dengan efisiensi, yaitu di antaranya
dengan:
• melakukan
pengelompokan fungsi-fungsi yang ada di dalam organisasi Perseroan;
• menerapkan otomatisasi di beberapa proses operasional;
• mendayagunakan karyawan yang ada untuk mengerjakan tugas-tugas para rekannya yang telah memasuki masa purna bhakti; dan
• melakukan pemindahan tugas antar divisi dan antar pabrik.
• menerapkan otomatisasi di beberapa proses operasional;
• mendayagunakan karyawan yang ada untuk mengerjakan tugas-tugas para rekannya yang telah memasuki masa purna bhakti; dan
• melakukan pemindahan tugas antar divisi dan antar pabrik.
Perseroan juga menyadari pentingnya peningkatan dan
pengembangan karyawannya agar dapat bersaing dan memberikan kontribusi yang
lebih baik. Untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan para karyawan tersebut,
selama tahun 2017 Perseroan menjalankan beberapa strategi pengembangan karyawan
baik yang bersifat hard skill dan soft skill serta keahlian managerial.
Strategi pengembangan karyawan tersebut diantaranya adalah adalah dengan
me-launching dan melakukan sosialisasi New Leadership Style Perseroan,
implementasi program SETARA, meningkatkan jumlah karyawan bersertifikasi K3,
melaksanankan program Junior Engineer Training (JET), menjalankan dan
mengembangkan Cement Academy, dan terus mengembangkan I-SHELTER sebagai pusat
pendidikan dan pelatihan karyawan dalam bidang Safety, Health, dan Environment.
Hubungan Industrial Indocement sangat menyadari
bahwa Sumber Daya Manusia memegang peran yang sangat penting dalam upaya
mewujudkan visi dan misi Perseroan. Karena itu, Perseroan berupaya untuk
menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara karyawan dengan
Manajemen.
Agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,
Perseroan selalu berupaya mentaati berbagai peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan yang berlaku. Perseroan memenuhi hak-hak normatif tenaga
kerja seraya terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerjanya.
Kebebasan Berserikat Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948
memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk berorganisasi , sehingga
pekerja/buruh tanpa perlu adanya kecemasan, ketakutan adanya campur tangan dari
institusi publik baik itu pemerintah ,aparatur keamanan ataupun
organisasi-organisasi lain. Di Indonesia, kebebasan berserikat telah dibuka
lebar sejak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 dan
disahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
Sebagai perusahaan yang taat azas, Indocement taat dan
patuh terhadap peraturan tersebut. Karena itu, Indocement tidak melarang
karyawan untuk berserikat dan mendirikan serikat pekerja.
Indocement memandang keberadaan serikat pekerja
sebagai sarana yang menjembatani permasalahan antara karyawan dengan Manajemen
menjadi sangat penting keberadaanya sehingga karyawan dapat dengan mudah
mengemukakan permasalahan yang terjadi di lapangan dan manajemen dapat
memberikan feed back yang baik kepada karyawan. Dengan terciptanya hubungan
yang baik antara karyawan dan manajemen diharapkan karyawan dapat mencapai
target manajemen sehingga Perseroan dapat memberikan kesejahteraan seperti apa
yang diharapkan oleh karyawan.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial Berdasarkan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Indocement,
setiap keluhan dan/atau pengaduan seorang karyawan atau lebih akan diselesaikan
secara musyawarah mufakat, adil serta secepat mungkin. Dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial, Perseroan memiliki dua cara yaitu secara
internal Plant dan Divisi melalui mekanisme grivence procedure (penyelesaian
keluh kesah) maupun lembaga kerja sama bipartit, dengan tahapan penyelesaian
sebagai berikut:
1. Setiap keluhan atau pengaduan pertama-tama harus dibicarakan dan
diselesaikan dengan atasan langsung.
2. Bilamana penyelesaian dirasakan belum memuaskan maka dapat meneruskan ke
atasan yang lebih tinggi.
3. Dalam hal penyelesaian itu pun dirasakan belum memuaskan maka
permasalahannya dapat diterukan ke Corporate HR Division untuk diselesaikan
sesuai ketentuan yang berlaku di Perseroan.
4. Dalam hal-hal tertentu Perseroan melalui Corporate HR Division akan
membicarakan permasalahan yang ada bersama melalui lembaga kerja sama bipartit
5. Selanjutnya apabila tetap tidak dapat diselesaikan dengan bipartit, maka
permasalahan akan diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kesejahteraan Karyawan Perseroan senantiasa
memperhatikan kesejahteraan karyawannya, salah satunya melalui strategi remunerasi
dan manfaat yang selalu dikaji ulang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan
menjaga competitiveness dengan industri, yang selanjutnya dapat mendukung
kinerja yang unggul dalam pencapaian target Perseroan.
Kompensasi yang diberikan Perseroan kepada
karyawan adalah upah pokok (gaji dasar, tunjangan prestasi, tunjangan
pengabdian, dan tunjangan tingkatan) ditambah tunjangan tetap (tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi). Di samping upah yang diterima, Perseroan
juga memberikan tunjangan sebagai berikut :
1.
Tunjangan shift (khusus shift II dan
shift III);
2.
2. Tunjangan kerja lembur;
3.
Tunjangan perjalanan dinas, pemindahan
sementara, dan tugas belajar;
4.
Tunjangan bagi Operator Bulk Loading &
Coal Hauler;
5.
Tunjangan Hari Raya;
6.
Bonus;
7.
Tunjangan risiko medan kerja.
Disamping itu, Perseroan juga memberikan manfaat dan
fasilitas kepada seluruh karyawan yang terdiri dari :
·
Kesehatan
Seluruh karyawan dan keluarga karyawan diwajibkan menggunakan fasilitas yang tersedia di poliklinik Perseroan, atau poliklinik yang ditunjuk Perseroan untuk karyawan di luar pabrik. Fasilitas kesehatan poliklinik yang diberikan meliputi pemeriksaan, pengobatan, perawatan, persalinan, klinik gigi, emergency, observasi, x-ray, klinik KB, general check up, vaksinasi, dan apotek. Jika terdapat fasilitas yang tidak disediakan oleh poliklinik Perseroan, maka Perseroan akan merujuk karyawan dan keluarga karyawan ke rumah sakit umum dan swasta yang sudah bekerja sama dengan Perseroan untuk memenuhi semua kebutuhan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh karyawan dan keluarga karyawan diwajibkan menggunakan fasilitas yang tersedia di poliklinik Perseroan, atau poliklinik yang ditunjuk Perseroan untuk karyawan di luar pabrik. Fasilitas kesehatan poliklinik yang diberikan meliputi pemeriksaan, pengobatan, perawatan, persalinan, klinik gigi, emergency, observasi, x-ray, klinik KB, general check up, vaksinasi, dan apotek. Jika terdapat fasilitas yang tidak disediakan oleh poliklinik Perseroan, maka Perseroan akan merujuk karyawan dan keluarga karyawan ke rumah sakit umum dan swasta yang sudah bekerja sama dengan Perseroan untuk memenuhi semua kebutuhan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Fasilitas
Adapun fasilitas yang diberikan Perseroan kepada karyawan terdiri dari, koperasi karyawan, kantin karyawan, rekreasi tahunan karyawan, perpustakaan, klub seni, fasilitas olah raga, dan fasilitas bangunan untuk serikat pekerja.
Adapun fasilitas yang diberikan Perseroan kepada karyawan terdiri dari, koperasi karyawan, kantin karyawan, rekreasi tahunan karyawan, perpustakaan, klub seni, fasilitas olah raga, dan fasilitas bangunan untuk serikat pekerja.
·
Jaminan Sosial Program Dana
Pensiun
Perseroan menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti (Program Pensiun) untuk semua karyawan tetap yang telah
memenuhi kriteria dan liabilitas imbalan kerja yang tidak didanai yang
ditentukan berdasarkan PKB yang berlaku. Liabilitas imbalan kerja yang tidak
didanai tersebut dihitung dengan membandingkan imbalan yang akan diterima oleh
karyawan pada usia normal pensiun dari Program Pensiun dengan imbalan sesuai
dengan PKB, setelah dikurangi dengan akumulasi kontribusi karyawan dan hasil
pengembangannya. Jika bagian pemberi kerja pada imbalan Program Pensiun kurang
dari imbalan yang diharuskan oleh PKB, Perseroan akan mencadangkan kekurangan
tersebut.
·
Imbalan Kesehatan Pascakerja
Perseroan mulai mengadakan program
penggantian biaya rawat inap pascakerja kepada semua karyawan tetapnya yang
memenuhi persyaratan sejak bulan Maret 2005. Program ini tidak didanai.
Indocement telah menunjuk PT Mercer Indonesia, aktuaris independen, untuk
melakukan penilaian atas taksiran liabilitas untuk imbalan kesehatan
pascakerja.
·
Penghargaan
a. Cuti Tambahan Perseroan memberikan cuti tambahan kepada karyawan berdasarkan masa kerja dengan ketentuan
a. Cuti Tambahan Perseroan memberikan cuti tambahan kepada karyawan berdasarkan masa kerja dengan ketentuan
b. Penghargaan Masa Kerja Perseroan akan
memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja dalam periode
tertentu dengan ketentuan.
c. Karyawan Teladan Penghargaan ini
diberikan kepada karyawan eselon VI s/d eselon V yang dinominasikan oleh
Superintendent dari Divisi atau Plant serta melalui serangkaian tes dan
diberikan sejumlah uang sesuai kebijakan Perseroan.
d. Penghargaan Luar Biasa Penghargaan
ini diberikan kepada karyawan
e. Penghargaan Purnakarya Perseroan
memberikan apresiasi dalam bentuk upacara pelepasan kepada karyawan yang akan
memasuki masa purnakarya.
Bagi Indocement, karyawan merupakan aset berharga
dalam menjamin keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, aspek kesehatan dan
keselamatan kerja karyawan merupakan hal utama yang harus diperhatikan.
Perseroan menciptakan suasana lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk
menciptakan lingkungan kerja yang baik bagi kesehatan dan keselamatan kerja
karyawan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja.
Target dan Rencana Kegiatan
Demi terciptanya lingkungan kerja yang baik bagi
keselamatan dan kesehatan kerja perseroan senantiasa berupaya membangun dan
mengembangkan budaya keselamatan kerja dalam rangka pencapaian Zero Harm menuju
World Class Safety Culture dengan memastikan kepatuhan persyaratan keselamatan
sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan standar yang relevan,
keselamatan dan kesehatan kerja merupakan nilai inti dan bagian yang tidak
terpisahkan dari semua kegiatan perusahaan, melakukan upaya pencegahan
kecelakaan melalui pengelolaan potensi bahaya dan meminimalkan risiko untuk
menciptakan lingkungan kerja yang aman dan selamat dan senantiasa berupaya
untuk mengutamakan keselamatan kerja melalui kegiatan perbaikan secara
berkelanjutan.
Disamping itu perseroan senantiasa selain melakukan
peningkatan aspek kesehatan dan keselamatan kerja melalui berbagai pelatihan K3
bagi karyawan Perseroan maupun karyawan kontraktor, revisi berbagai prosedur
kerja dan promosi budaya K3 melalui Bulan K3. Perseroan juga telah berusaha
melakukan langkah-langkah strategis dan signifikan yakni melakukan Gap Analysis
untuk Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan dan Pemetaan Implementasi K3 di
seluruh gudang dan terminal semen Indocement serta sebagian besar batching
plant milik entitas anak Perseroan.
C. ATURAN KERJA PT INDOCEMENT TUNGGAL
PRAKARSA TBK.
Menjadi pekerja yang prima
Kami menginginkan adanya hubungan kerja jangka panjang dengan
orang-orang yang mendukung nilai-nilai Perusahaan seperti yang disebut dalam
Lampiran 1, yang memberi kesempatan pengembangan pribadi dan pendidikan terus
menerus.
1.
Hubungan dengan Sesama
Karyawan dan Atasan
Prinsip-prinsip membangun
hubungan yang baik adalah seperti berikut:
a.
Karyawan menghargai
sesama karyawan dan atasan dengan sikap yang senantiasa sopan. Perusahaan tidak akan memberikan toleransi
atas diskriminasi apapun berdasarkan jenis kelamin, agama, kelompok etnis, ras,
budaya, bahasa, ketidakmampuan fisik maupun pangkat atau tingkatan.
b.
Karyawan bertanggung
jawab untuk memberikan jasa dan bantuan kepada sesama karyawan berdasarkan cara
yang profesional.
c.
Karyawan menaati
instruksi atasan yang berhubungan dengan posisi dan tanggung jawabnya, etika
kerja dan peraturan. Perusahaan tidak memberi toleransi atas pembangkangan
perintah. Pembicaraan mengenai adanya ketidaksesuaian dalam perintah atasan
dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa.
d.
Perbedaan pendapat dan
pemikiran perlu dibicarakan secara sopan dan profesional, tanpa adanya
kekerasan fisik, gangguan atau ancaman terhadap sesama karyawan dan atasan.
e.
Atasan memberi kesempatan yang sama terhadap
pengembangan karir semua bawahannya.
Rincian tentang tanggung jawab karyawan, termasuk larangan dan
sanksinya, diuraikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk non-staf dan
Peraturan Tata-tertib Staf Manajemen Indocement (PTSMI) untuk staf.
2. Penampilan Pribadi
Penampilan pribadi setiap karyawan adalah faktor yang penting
untuk mencerminkan nilai perusahaan dan menentukan bagaimana pelanggan, mitra
usaha dan masyarakat memandang citra perusahaan kita. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan
untuk mengedepankan citra yang mencerminkan
profesionalisme, kompetensi dan sikap yang baik. Perusahaan menjunjung tinggi profesionalisme
dan penampilan baik yang ditunjukkan oleh karyawannya.
a.
Karyawan agar berpakaian
yang baik dan sopan. Penampilan serta
dandanan yang rapih dan sikap yang ceria
merupakan aset yang penting bagi anda maupun Perusahaan.
b.
Para karyawan di pabrik
diwajibkan untuk menggunakan seragam Perusahaan selama jam kerja.
3. Penggunaan Aset
Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi
Perusahaan menyediakan aset-aset seperti fasilitas, peralatan atau
kendaraan agar karyawan dapat melakukan
tanggung jawab dan tugas-tugasnya.
Karyawan tidak diperkenankan
menggunakan aset Perusahaan untuk kepentingan pribadi. Penggunakan aset-aset
khusus seperti kendaraan operasional, telepon dan komputer untuk kepentingan
pribadi diatur dalam pedoman terpisah.
4. Keluhan Kerja
Keluhan kerja merupakan ungkapan ataupun ketidakpuasan dengan
kondisi kerja, perlakuan, standar keselamatan dan keamanan, pengawasan atau
hubungan antar pribadi yang membuat situasi kerjanya tidak menyenangkan.
Penyampaian keluhan kerja harus melalui jalur-jalur yang tepat sebagaimana
diuraikan dalam PKB untuk non staf dan PTSMI untuk staf.
5. Pelecehan Seksual
Semua karyawan mempunyai hak untuk bekerja dalam lingkungan yang
bebas dari diskriminasi apapun, termasuk pelecehan
seksual. Perusahaan melarang karyawan
terlibat dalam pelecehan seksual terhadap sesama
karyawan di tempat kerja. Selain itu, Perusahaan tidak akan memberikan
toleransi atas pelecehan seksual terhadap
karyawan oleh karyawan lain ataupun non
karyawan seperti pelanggan atau rekanan Perusahaan,
atau terhadap non karyawan oleh karyawan Perusahaan.
Karyawan yang merasa menjadi korban pelecehan seksual dapat
melaporkan kejadian tersebut, segera kepada atasan atau Manajernya atau Department Head
Personalia di setiap unit operasional atau Corporate Human Resources Division Manager di Kantor Pusat, tanpa
kekhawatiran akan dampak negatif.
6. Berbicara di depan
Publik dan Permintaan Informasi
Sebagai karyawan, kemungkinan akan ada permintaan untuk berbicara
di depan publik atau wawancara oleh media atau permintaan-permintaan informasi
yang berhubungan dengan operasional dan usaha perusahaan, melalui surat atau
telpon dari pihak lain. Bila hal
tersebut terjadi, maka kebijakan perusahaan adalah sebagai berikut :
a.
Perusahaan telah menunjuk
divisi khusus untuk berkomunikasi dan mengeluarkan informasi perusahaan maupun karyawan khusus untuk bertindak
sebagai juru bicara Perusahaan. Karyawan
diminta untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum mengeluarkan
informasi apapun, karena masyarakat, media ataupun pihak lain dapat menganggap
opini pribadi karyawan adalah sebagai sikap Perusahaan.
b.
Karyawan dilarang untuk
mengeluarkan informasi atau dokumen perusahaan tanpa persetujuan yang
diperlukan dari atasan dan departemen terkait.
Komentar
Posting Komentar