Langsung ke konten utama

Tugas 3 Softskill Etika Bisnis


BUDAYA PERUSAHAAN DALAM ORGANISASI INTERNAL
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.


A.    SUASANA DAN KESEJAHTERAAN PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK.
Program keselamatan dan kesehatan kerja sebagai wujud dari kebijakan K3 di PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk.
Pelaksanaan dan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan  Keselamatan Kerja di PT.  Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk telah memiliki  pedoman dan petunjuk dari ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengacu pada peraturan Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perhatian PT.  Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk terhadap Keselamatandan Kesehatan Kerja ini ditandai dengan adanya kebijakan perusahaan di bidang K3, meliputi:
1.      Senantiasa menjalankan perusahaan untuk selalu mematuhi undang-undang peraturan yang berlaku dan standar relevan.
2.      Senantiasa menjalankan perusahaan dengan melaksanakan pengendalian resiko untuk menciptakan lingkungan kerjasama yang sehat dan selamat.
3.      Senantiasa berusaha untuk menghemat sumber daya alam, mengutamakan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja serta mengendalikan dan mengurangi dampak lingkungan terutama emisi debu melalui kegiatan perbaikan ssecara terus menerus.
4.      Senantiasa meningkatkan program untuk menciptakan hubungan kerja sama yang harmonis dengan lingkungan sekitar.

Perwujudan dari kebijakan perusahaan diatas adalah dengan melakukan program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Prosedur program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini termasuk di dalam Dokumen Level III SSCD-SAF-001. Pelaksanaan program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerjayang telah direncanakan oleh manajemen K3 mengacu pada ISO 900, ISO 1400, dan OHSAS 18001. Pihak manajemen K3 bertanggung jawab terhadap masalah K3 di perusahaan, di samping itu dalam pelaksanaanya di bantu oleh pengurus P2K3. Prakarsa, Tbk antara lain:
·         Penyelidikan (Investigasi) Kecelakaan dan Nyaris Celaka
Program penyelidikan (investigasi) kecelakaan dan nyaris celaka dibuat dengan tujuan untuk mengurangi resiko kerugian perusahaan yang disebabkan oleh terjadinya peristiwa kecelakaan atau adanya kondisi maupun tindakan yang dapat membahayakan bagi keselamatan manusia. Penyelidikan kecelakaan dan nyaris celaka bertujuan untuk mengetahui hubungan dengan kecelakaan yang terjadi, menentukan sebab-sebab kecelakaan sehingga dapat ditentukan tindakan yang diperlukan agar dapat menanggulangi, memperbaharui dan mencegah kejadian sejenis di masa yang akan datang
·         Penyebaran Statistik Kecelakaan
Penyebaran statistik kecelakaan dilakukan agar setiap Plant/Divisi mengetahui bagaimana gambaran kecelakaan yang terjadi di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. Data dari Health Department, Fire Brigade, lini dan dari investigator diserahkan ke Safety Departement kemudian dilakukan investigasi  untuk diketahui jumlah hari yang hilang, kerugian akibat kecelakaan, faktor yang  terjadinya kecelakaan, jenis kecelakaan kerja dan bagaimana rekomendasi perbaikan yang sebaiknya dilakukan.
·         Safety Monitoring
Safety monitoring adalah kegiatan pemantauan dan pengawasan areal kerja secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi sumber, kondisi dan tindakan berbahaya agar setiap potensi bahaya serta aspek lingkungan yang beresiko menimbulkan kecelakaan kerja dapat dikendalikan dan dicegah sedini mungkin.
·         Safety Talk
Safety talk merupakan program pencegahan kecelakaan kerja yang dilakukan dengan cara meeting yang isinya tentang penjelasan-penjelasan pembicara yang bertujuan untuk mengingatkan para pekerja di tempat tersebut tentang potensi bahaya yang ada, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan kerja yang terjadi di tempat tersebut. Selain itu, dalam safety talk juga mendengarkan keluhan-keluhan dari para pekerja yang ada sehingga didapat solusi yang tepat untuk mengurangi keluhan tersebut.
·         Safety Pause 
Safety pause merupakan kegiatan berhenti sejenak untuk mendengarkan informasi seputar K3. Isi dari kegiatan ini bisa berupa cerita, gambar, video, atau juga dengan tulisan yang bertujuan untuk mengingatkan betapa pentingnya keselamatan agar setiap orang memiliki pemikiran safety first.
·         Joint Safety Inspection (JSI)
JSI adalah kegiatan pemantauan dan pengawasan areal kerja yang dilaksanakan oleh gabungan antara safety, security,dan health departement yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi sumber, kondisi dan tindakan berbahaya agar setiap potensi bahaya serta aspek lingkungan yang beresiko kecelakaan kerja dapat dikendalikan
·         Pembuatan Surat Ijin Kerja  (SIK) dan Ijin Kerja Berbahaya (IKB)
Tujuan dari pembuatan SIK dan IKB adalah untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecelakaan pada pekerjaan berbahaya atau beresiko tinggi, dengan cara melakukan pengawasan secara ketat dan memastikan penerapan prosedur serta standart K3 secara konsisten.
·         I-SOP (Indocement Safety Observation Program)
I-SOP adalah suatu alat bantu untuk pengamatan masalah K3 di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. Pada prinsipnya penggunaan I-SOP bertujuan untuk mengkomunikasikan tentang bahaya dan resiko kecelakaan dari seseorang karyawan kepada karyawan lain.
·         Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pelatihan K3 yang di adakan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk oleh pihak Manajemen K3 adalah untuk diberikan kepada semua pihak baik dari Eselon I sampai dengan Eselon VI supaya dapat mengetahui, memahami dan menerapkan K3 di tempat kerja. 
·         Sertifikasi Peralatan
Sertifikasi peralatan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan kelayakan peralatan berdasarkan syarat dan standart yang ditentukan pemerintah. Dengan diberikannya sertifikasi, diharapkan dapat dijamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, proses produksi dan terhindarnya kecelakaan serta pencemaran lingkungan. 

B.     PEDOMAN KERJA DAN PENERAPAN PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK.

KETENAGAKERJAAN
Kebijakan Indocement terkait aspek ketenagakerjaan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Perseroan juga memiliki beberapa aturan tambahan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Keputusan Manajemen untuk memastikan bahwa Perseroan telah menerapkan aturan ketenagakerjaan yang benar.
Target dan Rencana Kegiatan Dalam pencapaian tujuan organisasi sangat diperlukan Sumber Daya Manusia (“SDM”) yang tepat. Oleh sebab itu, Perseroan sangat menyadari bahwa SDM merupakan elemen strategis dan aset Perseroan yang sangat berharga.  
Sejalan dengan tantangan bisnis dan dalam rangka mencapai target Perseroan di tahun 2017, Corporate HR Division telah melakukan langkah-langkah strategis sehubungan dengan efisiensi, yaitu di antaranya dengan:
• melakukan pengelompokan fungsi-fungsi yang ada di dalam organisasi Perseroan;
 • menerapkan otomatisasi di beberapa proses operasional;
 • mendayagunakan karyawan yang ada untuk mengerjakan tugas-tugas para rekannya yang telah memasuki masa purna bhakti; dan
 • melakukan pemindahan tugas antar divisi dan antar pabrik.
Perseroan juga menyadari pentingnya peningkatan dan pengembangan karyawannya agar dapat bersaing dan memberikan kontribusi yang lebih baik. Untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan para karyawan tersebut, selama tahun 2017 Perseroan menjalankan beberapa strategi pengembangan karyawan baik yang bersifat hard skill dan soft skill serta keahlian managerial. Strategi pengembangan karyawan tersebut diantaranya adalah adalah dengan me-launching dan melakukan sosialisasi New Leadership Style Perseroan, implementasi program SETARA, meningkatkan jumlah karyawan bersertifikasi K3, melaksanankan program Junior Engineer Training (JET), menjalankan dan mengembangkan Cement Academy, dan terus mengembangkan I-SHELTER sebagai pusat pendidikan dan pelatihan karyawan dalam bidang Safety, Health, dan Environment.
Hubungan Industrial  Indocement sangat menyadari bahwa Sumber Daya Manusia memegang peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan visi dan misi Perseroan. Karena itu, Perseroan berupaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara karyawan dengan Manajemen. 
Agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, Perseroan selalu berupaya mentaati berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku. Perseroan memenuhi hak-hak normatif tenaga kerja seraya terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerjanya.
Kebebasan Berserikat Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk berorganisasi , sehingga pekerja/buruh tanpa perlu adanya kecemasan, ketakutan adanya campur tangan dari institusi publik baik itu pemerintah ,aparatur keamanan ataupun organisasi-organisasi lain. Di Indonesia, kebebasan berserikat telah dibuka lebar sejak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 dan disahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
Sebagai perusahaan yang taat azas, Indocement taat dan patuh terhadap peraturan tersebut. Karena itu, Indocement tidak melarang karyawan untuk berserikat dan mendirikan serikat pekerja.
Indocement memandang keberadaan serikat pekerja sebagai sarana yang menjembatani permasalahan antara karyawan dengan Manajemen menjadi sangat penting keberadaanya sehingga karyawan dapat dengan mudah mengemukakan permasalahan yang terjadi di lapangan dan manajemen dapat memberikan feed back yang baik kepada karyawan. Dengan terciptanya hubungan yang baik antara karyawan dan manajemen diharapkan karyawan dapat mencapai target manajemen sehingga Perseroan dapat memberikan kesejahteraan seperti apa yang diharapkan oleh karyawan.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Indocement, setiap keluhan dan/atau pengaduan seorang karyawan atau lebih akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, adil serta secepat mungkin. Dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, Perseroan memiliki dua cara yaitu secara internal Plant dan Divisi melalui mekanisme grivence procedure (penyelesaian keluh kesah) maupun lembaga kerja sama bipartit, dengan tahapan penyelesaian sebagai berikut:
1. Setiap keluhan atau pengaduan pertama-tama harus dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.
2. Bilamana penyelesaian dirasakan belum memuaskan maka dapat meneruskan ke atasan yang lebih tinggi.
3. Dalam hal penyelesaian itu pun dirasakan belum memuaskan maka permasalahannya dapat diterukan ke Corporate HR Division untuk diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku di Perseroan.
4. Dalam hal-hal tertentu Perseroan melalui Corporate HR Division akan membicarakan permasalahan yang ada bersama melalui lembaga kerja sama bipartit
5. Selanjutnya apabila tetap tidak dapat diselesaikan dengan bipartit, maka permasalahan akan diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesejahteraan Karyawan Perseroan senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawannya, salah satunya melalui strategi remunerasi dan manfaat yang selalu dikaji ulang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan menjaga competitiveness dengan industri, yang selanjutnya dapat mendukung kinerja yang unggul dalam pencapaian target Perseroan.
Kompensasi yang diberikan Perseroan  kepada karyawan  adalah upah pokok (gaji dasar, tunjangan prestasi, tunjangan pengabdian, dan tunjangan tingkatan) ditambah tunjangan tetap (tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi). Di samping upah yang diterima, Perseroan juga memberikan tunjangan sebagai berikut : 
1.      Tunjangan shift (khusus shift II dan shift III);
2.      2. Tunjangan kerja lembur;
3.      Tunjangan perjalanan dinas, pemindahan sementara, dan tugas belajar;
4.      Tunjangan bagi Operator Bulk Loading & Coal Hauler;
5.      Tunjangan Hari Raya;
6.       Bonus;
7.       Tunjangan risiko medan kerja.
Disamping itu, Perseroan juga memberikan manfaat dan fasilitas  kepada seluruh karyawan yang terdiri dari : 
·         Kesehatan
Seluruh karyawan dan keluarga karyawan diwajibkan menggunakan fasilitas yang tersedia di poliklinik Perseroan, atau poliklinik yang ditunjuk Perseroan untuk karyawan di luar pabrik. Fasilitas kesehatan poliklinik yang diberikan meliputi pemeriksaan, pengobatan, perawatan, persalinan, klinik gigi, emergency, observasi, x-ray, klinik KB, general check up, vaksinasi, dan apotek. Jika terdapat fasilitas yang tidak disediakan oleh poliklinik Perseroan, maka Perseroan akan merujuk karyawan dan keluarga karyawan ke rumah sakit umum dan swasta yang sudah bekerja sama dengan Perseroan untuk memenuhi semua kebutuhan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Fasilitas
Adapun fasilitas yang diberikan Perseroan kepada karyawan terdiri dari, koperasi karyawan, kantin karyawan, rekreasi tahunan karyawan, perpustakaan, klub seni, fasilitas olah raga, dan fasilitas bangunan untuk serikat pekerja.
·         Jaminan Sosial Program Dana Pensiun 
Perseroan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (Program Pensiun) untuk semua karyawan tetap yang telah memenuhi kriteria dan liabilitas imbalan kerja yang tidak didanai yang ditentukan berdasarkan PKB yang berlaku. Liabilitas imbalan kerja yang tidak didanai tersebut dihitung dengan membandingkan imbalan yang akan diterima oleh karyawan pada usia normal pensiun dari Program Pensiun dengan imbalan sesuai dengan PKB, setelah dikurangi dengan akumulasi kontribusi karyawan dan hasil pengembangannya. Jika bagian pemberi kerja pada imbalan Program Pensiun kurang dari imbalan yang diharuskan oleh PKB, Perseroan akan mencadangkan kekurangan tersebut.
·         Imbalan Kesehatan Pascakerja 
Perseroan mulai mengadakan program penggantian biaya rawat inap pascakerja kepada semua karyawan tetapnya yang memenuhi persyaratan sejak bulan Maret 2005. Program ini tidak didanai. Indocement telah menunjuk PT Mercer Indonesia, aktuaris independen, untuk melakukan penilaian atas taksiran liabilitas untuk imbalan kesehatan pascakerja.
·         Penghargaan
a. Cuti Tambahan Perseroan memberikan cuti tambahan kepada karyawan berdasarkan masa kerja dengan ketentuan
b. Penghargaan Masa Kerja Perseroan akan memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja dalam periode tertentu dengan ketentuan.   
c. Karyawan Teladan Penghargaan ini diberikan kepada karyawan eselon VI s/d eselon V yang dinominasikan oleh Superintendent dari Divisi atau Plant serta melalui serangkaian tes dan diberikan sejumlah uang sesuai kebijakan Perseroan.
d. Penghargaan Luar Biasa Penghargaan ini diberikan kepada karyawan
e. Penghargaan Purnakarya Perseroan memberikan apresiasi dalam bentuk upacara pelepasan kepada karyawan yang akan memasuki masa purnakarya.
Bagi Indocement, karyawan merupakan aset berharga dalam menjamin keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, aspek kesehatan dan keselamatan kerja karyawan merupakan hal utama yang harus diperhatikan. Perseroan menciptakan suasana lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik bagi kesehatan dan keselamatan kerja karyawan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja.
Target dan Rencana Kegiatan
Demi terciptanya lingkungan kerja yang baik bagi keselamatan dan kesehatan kerja perseroan senantiasa berupaya membangun dan mengembangkan budaya keselamatan kerja dalam rangka pencapaian Zero Harm menuju World Class Safety Culture dengan memastikan kepatuhan persyaratan keselamatan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan standar yang relevan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan nilai inti dan bagian yang tidak terpisahkan dari semua kegiatan perusahaan, melakukan upaya pencegahan kecelakaan melalui pengelolaan potensi bahaya dan meminimalkan risiko untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan selamat dan senantiasa berupaya untuk mengutamakan keselamatan kerja melalui kegiatan perbaikan secara berkelanjutan.
Disamping itu perseroan senantiasa selain melakukan peningkatan aspek kesehatan dan keselamatan kerja melalui berbagai pelatihan K3 bagi karyawan Perseroan maupun karyawan kontraktor, revisi berbagai prosedur kerja dan promosi budaya K3 melalui Bulan K3. Perseroan juga telah berusaha melakukan langkah-langkah strategis dan signifikan yakni melakukan Gap Analysis untuk Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan dan Pemetaan Implementasi K3 di seluruh gudang dan terminal semen Indocement serta sebagian besar batching plant milik entitas  anak Perseroan.    
C.     ATURAN KERJA PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK.

Menjadi pekerja yang prima
Kami menginginkan adanya hubungan kerja jangka panjang dengan orang-orang yang mendukung nilai-nilai Perusahaan seperti yang disebut dalam Lampiran 1, yang memberi kesempatan pengembangan pribadi dan pendidikan terus menerus.

1.      Hubungan dengan Sesama Karyawan dan Atasan
Prinsip-prinsip membangun hubungan yang baik adalah seperti berikut:
a.      Karyawan menghargai sesama karyawan dan atasan dengan sikap yang senantiasa sopan.  Perusahaan tidak akan memberikan toleransi atas diskriminasi apapun berdasarkan jenis kelamin, agama, kelompok etnis, ras, budaya, bahasa, ketidakmampuan fisik maupun pangkat atau tingkatan.
b.      Karyawan bertanggung jawab untuk memberikan jasa dan bantuan kepada sesama karyawan berdasarkan cara yang profesional.
c.       Karyawan menaati instruksi atasan yang berhubungan dengan posisi dan tanggung jawabnya, etika kerja dan peraturan. Perusahaan tidak memberi toleransi atas pembangkangan perintah. Pembicaraan mengenai adanya ketidaksesuaian dalam perintah atasan dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa.
d.      Perbedaan pendapat dan pemikiran perlu dibicarakan secara sopan dan profesional, tanpa adanya kekerasan fisik, gangguan atau ancaman terhadap sesama karyawan dan atasan.
e.        Atasan memberi kesempatan yang sama terhadap pengembangan karir semua bawahannya.

Rincian tentang tanggung jawab karyawan, termasuk larangan dan sanksinya, diuraikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk non-staf dan Peraturan Tata-tertib Staf Manajemen Indocement (PTSMI) untuk staf.

2. Penampilan Pribadi
Penampilan pribadi setiap karyawan adalah faktor yang penting untuk mencerminkan nilai perusahaan dan menentukan bagaimana pelanggan, mitra usaha dan masyarakat memandang citra perusahaan kita.  Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk mengedepankan  citra yang mencerminkan profesionalisme, kompetensi dan sikap yang baik. Perusahaan menjunjung tinggi profesionalisme dan penampilan baik yang ditunjukkan oleh karyawannya.
a.       Karyawan agar berpakaian yang baik dan sopan.  Penampilan serta dandanan yang rapih dan  sikap yang ceria merupakan aset yang penting bagi anda maupun Perusahaan.
b.      Para karyawan di pabrik diwajibkan untuk menggunakan seragam Perusahaan selama jam kerja.

     3. Penggunaan Aset Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi
Perusahaan menyediakan aset-aset seperti fasilitas, peralatan atau kendaraan agar karyawan dapat melakukan  tanggung jawab dan tugas-tugasnya.  Karyawan tidak diperkenankan  menggunakan aset Perusahaan untuk kepentingan pribadi. Penggunakan aset-aset khusus seperti kendaraan operasional, telepon dan komputer untuk kepentingan pribadi diatur dalam pedoman terpisah.

     4. Keluhan Kerja
Keluhan kerja merupakan ungkapan ataupun ketidakpuasan dengan kondisi kerja, perlakuan, standar keselamatan dan keamanan, pengawasan atau hubungan antar pribadi yang membuat situasi kerjanya tidak menyenangkan. Penyampaian keluhan kerja harus melalui jalur-jalur yang tepat sebagaimana diuraikan dalam PKB untuk non staf dan PTSMI untuk staf. 

     5. Pelecehan Seksual
Semua karyawan mempunyai hak untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari diskriminasi apapun,  termasuk pelecehan seksual.  Perusahaan melarang karyawan terlibat dalam pelecehan seksual terhadap sesama karyawan di tempat kerja. Selain itu, Perusahaan tidak akan memberikan toleransi atas pelecehan seksual terhadap karyawan oleh  karyawan lain ataupun non karyawan seperti pelanggan atau rekanan Perusahaan, atau terhadap non karyawan oleh karyawan Perusahaan.
Karyawan yang merasa menjadi korban pelecehan seksual dapat melaporkan kejadian tersebut, segera kepada atasan atau Manajernya atau Department Head Personalia di setiap unit operasional atau Corporate Human Resources Division Manager di Kantor Pusat, tanpa kekhawatiran akan dampak negatif.

      6. Berbicara di depan Publik dan Permintaan Informasi 

Sebagai karyawan, kemungkinan akan ada permintaan untuk berbicara di depan publik atau wawancara oleh media atau permintaan-permintaan informasi yang berhubungan dengan operasional dan usaha perusahaan, melalui surat atau telpon dari pihak lain.  Bila hal tersebut terjadi, maka kebijakan perusahaan adalah sebagai berikut :
a.       Perusahaan telah menunjuk divisi khusus untuk berkomunikasi dan mengeluarkan informasi  perusahaan maupun karyawan khusus untuk bertindak sebagai juru bicara Perusahaan.  Karyawan diminta untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum mengeluarkan informasi apapun, karena masyarakat, media ataupun pihak lain dapat menganggap opini pribadi karyawan adalah sebagai sikap Perusahaan.
b.      Karyawan dilarang untuk mengeluarkan informasi atau dokumen perusahaan tanpa persetujuan yang diperlukan dari atasan dan departemen terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Direct And Indirect Speech

Direct and Indirect Speech with Detailed Explanation Definition of Direct Speech Saying exactly what someone has said is called direct speech (sometimes called quoted speech) Here what a person says appears within quotation marks ("...") and should be word for word. For example: She said, "Today's lesson is on presentations." or          "Today's lesson is on presentations", she said. Definition of Indirect Speech Indirect speech is also known as Reported Speech, Indirect Narration or Indirect Discourse. In grammar, when you report someone else’s statement in your own words without any change in the meaning of the statement is called indirect speech. Quoting a person’s words without using his own word and bringing about any change in the meaning of the statement is a reported speech. Look at the following sentences: Direct Speech: She says, “I am a little bit nervous.” Indirect Speech: She says that she is a little bi...

A story of romantic love

A story of romantic love Sweet Valentine: Baker Emily Jones decorates chocolate hearts at the Lake Champlain Chocolates factory in Burlington, Vermont, on Feb. 11.AP/Toby TalbotFor many, February is the month of romance. Valentine’s Day on Feb. 14th gives people a momentum to celebrate love and express it to their object of affection. The classic formula to mark the occasion usually includes a romantic dinner for two, red roses, chocolate, candy and a greeting card. For those with more money to spend, a holiday getaway and jewelry might come into the picture. Those skeptical of the day’s hype might refuse to partake in the consumerist frenzy, saying that love should be celebrated on any day of the year. Romantics, who love the special occasion, meticulously plan their activities on Valentine’s Day. And there are those who don’t mind being given a reason to be romantic [4]. But for every type of person holding different opinions on Valentine’s Day, romantic love is...

Passive Voice

  PASSIVE VOICE Transitive verbs  have both  active  and  passive  forms: active passive The hunter killed the lion. >>   The lion was killed by the hunter. Someone has cleaned the windows >>   The windows have been cleaned The passive forms are made up of the verb  be  with a  past participle : be past participle English is spoken all over the world The windows have been cleaned Lunch was being served The work will be finished soon They might have been invited to the party We sometimes use the verb  get  to form the passive: Be careful with the glass. It might  ge...